Lagi, Wakil Rakyat Ditangkap Pakai Sabu-sabu

Kompas.com - 16/03/2012, 13:04 WIB

TERNATE, KOMPAS.com – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Janlys G. Kitong tersandung masalah hukum. Politisi Partai Demokrat ini ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut), Kamis (15/3/2012) dini hari, karena mengisap sabu-sabu. Janlys ditangkap bersama salah satu teman perempuannya, Risna Setiawati.

Janlys G Kitong yang akrab disapa Ays Kitong, merupakan Ketua Fraksi Demokrasi Pembaruan DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Sedangkan Risna, belakangan diketahui merupakan mantan istri dari salah satu putra Gubernur Maluku Utara. Keduanya ditangkap anggota polisi di kamar 303 Corner Place Hotel di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota, Ternate Selatan.

Keduanya pun diboyong ke kantor polisi guna dimintai keterangan. Kepala bidang Humas Polda Malut AKBP Ramli mengatakan, awalnya polisi menerima laporan adanya pesta sabu-sabu di kamar 303 Corner Place Hotel. Atas informasi tersebut, anggota polisi yang dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Malut, AKBP Gunarso, langsung melakukan penggerebekan. Ternyata benar, di kamar tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa pipet plastik, pipet kaca, serta serbuk yang tak lain adalah sisa sabu-sabu.

Bersamaan dengan itu, Janlys bersama Risna berada di dalam kamar. Hingga Kamis (15/3/2012) sore, Janlys bersama Risna masih dalam tahap pemeriksaan polisi. Namun perkembangan pemeriksaan menyebutkan ada keterlibatan delapan orang lainnya. Delapan orang itu di antaranya Ikbal, Dayat, Fan, Ubaks, Ulis, Fauji, Fahri dan Fihir. Kedelapan orang ini pun langsung diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Janlys, menunjuk Arnold Musa sebagai kuasa hukumnya mendampingi dia saat menjalani pemeriksaan. “Untuk sementara yang bersangkutan belum selesai diperiksa. Sehingga belum dipastikan untuk dilakukan penahanan, jadi menunggu setelah selesai pemeriksaan,” kata Ramli.

Namun menurut Ramli, jika memang terbukti, yang bersangkutan akan dijerat UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Juru bicara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Demokrat Malut, Hamka Duwila mengaku baru mengetahui penangkapan Janlys terkait dugaan mengisap sabu. Dia pun mengaku prihatin. Institusi Partai Demokrat menurut Hamka, bakal mempelajari kasusnya dan ingin membuktikan kasus tersebut. Partai Demokrat, tetap memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang tersandung masalah hukum, apalagi masalah narkoba. Sanksi tegas itu berupa pemberhentian dari status keanggotaan.

Janlys, dalam struktur keanggotaan partai duduk sebagai Ketua Harian DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulau Morotai, juga sebagai anggota DPRD. “Kalau sudah diberhentikan dari status keanggotaan maka secara langsung beliau pasti akan di PAW (Pergantian Antar Waktu),” terangnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau